JAKARTA-Sudah tiga hari ribuan guru Honorer Kategori 2 masih terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Namun, selama itu juga keinginan mereka bertemu Presiden Joko Widodo belum juga terpenuhi. Mereka menuntut untuk diakomodir menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, dalam aksi tersebut dilaporkan lima orang meninggal dunia.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang memilih untuk melakukan blusukan ke pasar dibanding menemui ribuan guru honorer di Istana Merdeka. Olehnya itu, pihaknya “mengancam” akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Tak hanya itu, jelang Pemilihan Presiden 2019, honorer K2 juga akan mengambil sikap politik jika tidak mendapat jawaban dari pemerintah. “Kita akan tempuh jalur hukum dan akan ambil sikap politik di bulan Januari 2019,” tegas Titi kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (2/11).
Titi mengatakan, sebelum menentukan sikap politik, pihaknya akan tetap menunggu kebijakan apa yang dikeluarkan pemerintah setidaknya hingga Desember 2018 mendatang.
Baca Juga:Love Kim Dari BigReds IrlandiaGedung SDN Mendadak Ambruk, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu
Harapannya kepada pemerintah ada kebijakan dengan mengalokasikan anggaran yang diperuntukkan untuk honorer K2 di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.
“Kita tunggu kebijakan pemerintah sampai bulan Desember. Ada tidak itikad baik pemerintah mengalokasikan anggaran buat K2 di APBN 2019. Kalau tidak ya kita akan dukung capres yang pro honorer K2 karena memang tidak ada niat baik dari pemerintah. Yang pasti di Januari 2019 kita sudah akan mengambil sikap politik,” tuturnya.
Jika memang ada kendala dalam jumlah alokasi anggaran, lanjut Titi pihaknya tidak mempersoalkan jika memang nantinya akan dilakukan pengangkatan secara bertahap. Tetapi untuk hal tersebut harus diperjelas mengenai jangka waktu pengangkatan. “Ya tidak apa-apa (kalau baru sebagian). Kan kita memang tidak minta di angkat sekaligus. Tapi kita minta di angkat bertahap dengan tempo waktu yang jelas. Misalnya 2 tahun atau 3 tahun pengangkatannya,” tambahnya.
Pasca aksi unjuk rasa di depan istana, pihaknya belum memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh. Seperti yang terjadi sebelumnya di beberapa daerah banyak guru honorer yang melakukan aksi mogok kerja. Saat ini, pihaknya tengah berkonsultasi dan menyusun berkas-berkas yang akan disodorkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk bahan gugatan.