Honorer K2 Bakal Tempuh Jalur Hukum

Honorer K2 Bakal Tempuh Jalur Hukum
0 Komentar

“Sementara belum ada aksi mogok. Kita nunggu jalur hukum dulu di proses. Tadi baru konsultasi ini lagi kita pelajari setelah semua berkas yang dimaksud selesai baru. Aksi 2 hari kemarin sampai bermalam di depan istana tanpa alas dilakukan. Tapi Presiden tetap tidak bergeming, tidak mau panggil kami (untuk bertemu),” tutup Titi yang belum mau merinci materi gugatan apa yang akan dilayangkan ke MA.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin menjelaskan secara hukum sebenarnya permasalahan Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada 2014 lalu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.

“Masalah honorer ini sudah mengemuka dari tahun 2004 dan pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer tersebut, baik THK1 maupun THK2,” ungkap Syafruddin di Jakarta, Jum’at (2/11).

Baca Juga:Love Kim Dari BigReds IrlandiaGedung SDN Mendadak Ambruk, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu

Dijelaskan, sampai tahun 2014 pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga Honorer Kategori 1 (K1) dan sekitar 200 ribu K2 menjadi PNS. “Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta K1 dan K2 menjadi PNS,” tegas Syafruddin.

Lebih lanjut dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks K1 dan K2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 % terdiri dari K1 dan K2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes. Namun pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer K2. Berkali-kali pemerintah sudah menekankan sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini.

Dalam penyelesaiannya, pemerintah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian K2.

Pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

0 Komentar