Honorer K2 Bakal Tempuh Jalur Hukum

Honorer K2 Bakal Tempuh Jalur Hukum
0 Komentar

Kedua, Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku. Diantaranya, UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

Ketiga, pemerintah bersama Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer K2. Yakni, bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus K2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018. Selanjutnya, bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN).

“Terkahir, bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK),” paparnya.

Baca Juga:Love Kim Dari BigReds IrlandiaGedung SDN Mendadak Ambruk, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu

Syafruddin menambahkan setelah selesai pengadaan CPNS 2018, pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K. Olehnya itu, pihaknya meminta pengertian dari semua pihak untuk dapat bersabar. “Permasalahan honorer K2 ini memang rumit dan kompleks. Penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan. Pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru. Apalagi saat ini kita dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi,” tutupnya. (hrm/fin)

0 Komentar