BANDUNG-Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar dituntut hukuman 8 (delapan) tahun penjara, dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Abubakar dan dua bawahannya, Weti Lembanawati dan Adiyoto, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/11).
“Menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, di hadapan majelis hakim saat sidang dengan agenda tuntutan.(eko/din)