SUBANG-Raperda tentang Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD akhir Oktober ini.
SLB di Subang menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan DPRD. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD atas masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan mengenai perlindungan penyandang disabilitas, termasuk SLB di Subang.
“Hal tersebut merupakan kabar baik bagi kami, semoga perda perlindungan disabilitas tersebut segera disahkan,” ungkap Kepala SLBN Subang, Yadi Haryadi kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, SLB di Subang mendukung langkah DPRD yang mulai fokus membahas hingga akhirnya dibawa ke paripurna mengenai perda tentang perlindungan disabilitas ini.
“Kami mendukung DPRD yang menunjukan kepeduliannya kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.
Yadi menuturkan, setelah adanya perda perlindungan disabilitas diharapkan para penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya mulai dari pendidikan, kesempatan kerja, kesehatan dan lain sebagainya.
Baca Juga:Panitia Mengeluh, Pencairan Anggaran Pilkades Belum JelasPDAM Tirta Tarum Ekspansi Layanan Strata Title dan MBR
“Perda itu sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah memperhatikan penyandang disabilitas. Tinggal nanti implementasinya kita kawal bersama-sama,” terangnya.
Salah satu yang diharapkan dengan adanya perda tersebut, perusahaan di Subang terbuka menerima penyandang disabilitas.
“Tidak ada alasan lagi perusahaan menutup diri menolak penyandang disabilitas, karena aturannya sudah jelas harus menerima penyandang disabilitas,” pungkasnya.(ysp/man)