Jika tidak juga cair lanjut Endang, jangan sampai menjadikan panitia pilkades akhirnya dibebankan kepada calon yang sebenarnya menyalahi aturan. “Sesuai perda, panitia boleh meminta sumbangan kepada pihak ketiga tapi kan pihak ketiga siapa? Kalau meminta ke calon kades ya melanggar perda,” katanya.(ygi/ygo/man)