KARAWANG-Memasuki akhir tahun 2018, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS naik sebesar 5 persen. Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Ruspendi Sutisna menyatakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen harus diimbangi dengan peningkatan kinerja profesional ASN.
“Saya harap ini menjadi motivasi bagi para ASN di Karawang,” kata Teddy, Senin (5/11).
Teddy mengatakan, kenaikan gaji 5 persen disebutkan tidak signifikan. Namun, hal itu memang menjadi motivasi penting bagi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini kebaikan dari pemerintah pusat. Jadi (ASN) tolong jangan hanya absen dan pulang. Tetapi kinerja dan pelayanan harus terus ditingkatkan,” kata dia.
Sementara itu, Teddy juga tengah berpikir dengan kenaikan gaji ASN, pihaknya akan menyesuaikan honor dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di tahun 2019.
Baca Juga:DPMPTSP Tak Lagi Melayani Perizinan ManualPDAM Pasok Kebutuhan Air Tim Pencari Korban Lion Air
“Penyesuaian honor dan TPP juga akan kita lakukan. Dimana ada azas keadilan terhadap kinerja para ASN,” katanya.
Sedikitnya, ada 11 ribu ASN di Karawang. Berbagai golongan menerima gaji pokok bervariatif diantaranya untuk golongan I/a yang terkecil Rp1,4 juta dan golongan I/d yang terbesar Rp1,9 juta. Lalu golongan II/a yang terkecil Rp2,5 juta dan yang terbesar golongan II/d Rp3,6 juta.
Kemudian untuk golongan III/a yang terkecil Rp2,4 juta dan golongan III/d yang terbesar Rp4,5 juta. Sementara untuk golongan IV/a Rp4,7 juta, dan golongan IV/b yang terbesar adalah Rp4,9 juta.(aef/din)
Jumlah PNS Karawang: sekitar 11.000 orang
Jumlah Gaji Berdasarkan Golongan:
Golongan I/a: Rp1,4 juta
Golongan I/d: Rp1,9 juta
Golongan II/a: Rp2,5 juta
Golongan II/d: Rp3,6 juta
Golongan III/a: Rp2,4 juta
Golongan III/d: Rp4,5 juta
Golongan IV/a: Rp4,7 juta
Golongan IV/b: Rp4,9 juta