JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang menjerat Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Hari ini, KPK memanggil 12 saksi untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memaparkan, 12 saksi terdiri dari 10 pejabat daerah Kabupaten Cirebon. Selain itu, sisanya, berasal dari pihak swasta dan mantan pejabat daerah. Ke-12 saksi akan bersaksi bagi tersangka Sunjaya.
“Penyidik hari ini akan memeriksa 12 saksi terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11).
Adapun ke-12 saksi yang diperiksa antara lain Sekretaris Daerah Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Avip Suhardian, Kepala Bidang Bintek PUPR Suparman, Kepala Bidang Pariwisata Nana Mulyana, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Andri Yuliandri, dan Staf PUPR Jajat.
Sisanya empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing bernama Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Darmanto, dan Supadi. Sementara, seorang pihak swasta bernama Robi dan mantan Sekretaris Daerah Yayat Ruhiyat.
Baca Juga:Raja Tempe Maling Hati Untuk TamunyaMengolah Sampah Menjadi Pupuk dan Menghasilkan Uang
Sementara itu, Sunjaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Bupati Cirebon periode 2014-2029 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, Jawa Barat, pada 24 Oktober 2018 lalu.
Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, suap diberikan sebagai tanda terima kasih Gatot terhadap Sunjaya. “Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah yang memberikan suap dilantik,” kata Alex dalam konferensi pers OTT Cirebon beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.