BANDUNG BARAT-Pengembang perumahan Pramestha dianggap telah melakukan perusakan lingkungan saat kegiatan cut and fill demi perluasan perumahan tersebut. Hal itu disampaikan oleh ketua Harian Forum Peduli Bandung Utara (Forbat), Hendrik Agustina, kemarin (5/11).
Hendrik mengungkapkan, meskipun pengembang sudah mengantongi perijinan, namun lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang, membuat pengembang melakukan perluasan proyek perumahan elit tanpa mengindahkan peraturan yang baru.
“Terlepas dari pada Premestha sudah berijin, tetap harus mengacu pada izin yang benar, izin yang diterbitkan adalah sebelum perda No. 2 tahun 2016 tentang KBU,” kata Hendrik.
Sementara, lanjut Hendrik, zona yang saat ini tengah dikerjakan adalah zona yang tidak boleh dibangun. “Nah Perda itu harus dilaksanakan zonasi yang sekarang diporak-porandakan adalah zonasi yang tidak boleh dibangun,” sambungnya.
Baca Juga:Abubakar Dituntut Delapan Tahun Penjara, Tuntutan Weti dan Adiyoto Lebih RinganAgar Kebelet Baca Al Quran
Hendrik sangat menyesalkan karena tidak adanya pengawasan baik dari pemerintah daerah Bandung Barat maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dimana pengawasan pemerintah, disana telah terjadi kejahatan lingkungan banyak pohon yang di tumbangkan, kami meminta kepada kepada dinas terkait (BPLHD Provinsi / DLH KBB) minta untuk dihentikan karena bertentangan dengan aturan yang ada bahkan bertentangan dengan Perpres Cekungan Bandung,” paparnya.
Dengan adanya perusakan terhadap lingkungan, Hendrik mengakakan, hal itu akan memicu terjadinya degradasi lingkungan dan run off yang besar.
“Karena ini sebagai penyangga cekungan Bandung, maka dipastikan akan terjadi kekurangan air,” bebernya.
Oleh karena itu, Hendrik mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap perluasan proyek perumahan elit itu yang ada di dua desa, yaitu Desa Langensari dan Desa Mekarwngi Lembang Bandung Barat.
“Kedua belah pihak, baik provinsi dan Pemkab Bandung Barat, harus bertanggung jawab pada pengawasan. Izin turun tapi tidak ada pengawasan. Kami menuntut kegiatan cut and fill itu segera diberhentikan dan jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Semenentara itu berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun dari pekerja proyek, bahwa lahan sekitar satu hektare dengan kemiringan 45 derajat itu tengah diratakan dibuat terasiring dengan menggunakan alat berat dan menumbangkan puluhan pohon. (eko/din)