PURWAKARTA-Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, berinisial ZA (38), warga Karawang pada 18 Oktober 2018 lalu.
ZA diketahui mengaku sebagai rekanan dari sebuah perusahaan besar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indramayu dan hendak menyewa 32 mobil rental untuk operasional.
Namun, setelah mendapatkan mobil sewaan itu, ZA malah menggadaikannya ke pelaku lainnya berinisial S yang kini berstatus DPO.
Baca Juga:Dampak Operasi Zebra, Pemohon Pembuatan SIM MelonjakToko Jamu Jual Miras Akan Ditutup
“Karena marasa ditipu ZA, para pemilik mobil lalu melaporkannya kepada kami. Sehari setelah pelaporan, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap ZA, dengan barang bukti sebanyak 12 unit kendaraan roda empat,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (6/11).
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, ZA diancam dengan pasal 378 dan atau 372 dengan kurungan 5 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kapolres juga menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor, berinisial OM di sekitar Pasar Leuwi Panjang, Kabupaten Purwakarta pada 3 November 2018.
“OM kami tangkap beserta 6 barang bukti sepeda motor, yang ia curi di sejumlah area parkir umum,” kata Kapolres.
Twedi menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, OM bersama tersangka lainya berinisial OL (DPO) menggunakan kunci T untuk membobol motor yang hendak dicuri.
“Mereka menggunakan kunci T. OM akan dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.(add/dan)