PURWAKARTA-Menindaklanjuti intruksi Kapolres Purwakarta AKBP Twedy tentang penekanan peredaran miras di Purwakarta, Kepala Satuan Narkoba AKP Herry Nurcahyo menggelar razia Giat Cipta Kondisi Miras / Oplosan, Senin malam ( 05/11). Razia di fokuskan kepada antisipasi peredaran miras/oplosan dan narkoba.
Dari operasi tersebut, jajaran Satnarkoba yang dimulai pukul 23:00 WIB hingga pukul 02:00 WIB dini hari (6/11), Tim Satnarkoba Polres Purwakarta berhasil, menyita ratusan botol miras jenis Ciu, Arak, Vodka dan sejumlah uang tunai hasil penjualan miras dari sejumlah toko jamu.
“Harusnya toko jamu ya jualan jamu, ini malah jual miras. Selain menyalahi ijin usaha. Sejumlah toko jamu di Purwakarta kerap kedapatan malah menjual miras. Kita tekankan hal ini melanggar aturan, dan kita tindak,” ujar AKP Hery Nurcahyo disela aksi razia Senin malam, (6/11).
Baca Juga:Bawaslu Soroti Politisasi AnggaranGunakan Dana Donatur, Gedung SDN Kutanegara II Mulai Dibangun
Selain mengamankan barang bukti ratusan botol miras dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan miras. Satres Narkoba juga memberikan teguran serta peringatan keras kepada sejumlah pedagang jamu, yang menjual miras/oplosan.
Mereka pun diancam pencabutan ijin usaha dan penutupan usahanya, Satres Narkotika Polres Purwakarta juga melakukan interogasi kepada sejumlah pedagang toko jamu. Asal muasal miras tersebut, yang diduga ada suplayer besar atau pemasok miras ke sejumlah toko jamu.
“Selain peringatan dan himbauan, kami juga menginterogasi pedagang jamu darimana dan dimana mereka mendapatkan miras tersebut, untuk itu kami berharap masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kepada kami, jika mendapati informasi adanya peredaran miras dan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Terlebih tentang miras Oplosan, AKP Hery Nurcahyo juga menegaskan, soal pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian. Dimana banyak kasus, kematian manusia akibat miras oplosan yang bagi penjualnya dapat dikenakan kurungan seumur hidup.
“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. Untuk itu kami tegaskan bukan hanya ke penjual, konsumen yang biasa minum minuman keras agar berhenti. Karena dapat membahayakan keehatan dan jiwa,” pugkasnya.(mas/dan)