PURWAKARTA-Sidang Ajudikasi persengketaan pemilu antara pihak pemohon PKB dengan pihak termohon KPUD Purwakarta diwarnai aksi lempar kardus dan telur.
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan para simpatisan PKB atas putusan Bawaslu yang menolak permohonan terkait pencoretan salah satu calegnya oleh KPU.
Ditemui usai sidang putusan, Kuasa Hukum PKB dari Lembaga Hukum dan HAM PKB Jabar Hendriyatna SH MH menyampaikan kekecewaannya.
Baca Juga:Safety Ceremony Tanda Pembangunan Proyek Pelabuhan Patimban DimulaiAgen Pegadaian Mudahkan Transaksi Produk
“Bawaslu seharusnya mempertimbangkan dari sisi
yuridis, filosofis, dan sosiologis. Ini hanya berkutat di sisi administrasi saja,” kata Hendriyatna kepada koran ini.
Dirinya juga menyayangkan majelis ajudikasi secara saklek menolak permohonan pihaknya. “Ini menjadi preseden buruk. Kenapa Bawaslu tidak memberikan kesempatan bagi caleg kami. Persoalan nanti terpilih atau tidaknya silahkan masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Hendriyatna menyebutkan, pihaknya akan membahasnya dengan pimpinan partai. “Yang pasti atas putusan Bawaslu ini kami sangat kecewa,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum KPU H Dadang Supriyadi SH mengatakan, sidang ajudikasi ini dilaksanakan secara terbuka. Semua mendengar amar putusan adalah menolak seluruh permohonan pemohon.
“Kami meyakini benar putusan Bawaslu berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan. Pun halnya saya pribadi menyimak putusan itu semua berdasarkan fakta dan bukti,” kata Dadang.
Dirinya menambahkan, putusan Bawaslu itu mengikat dan final. “Ada pun jika pihak pemohon akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menjadi pihak pemohon,” ujarnya.
Lebih lanjut Dadang menyebutkan, KPUD Purwakarta pada prinsipnya akan melaksanakan dan menaati apa pun putusan Bawaslu.
Baca Juga:Dedi Mulyadi: Tajug Media Gerakan Perubahan SosialPemda Tak Mampu Urus Jam di Tugu Lampu Satu
“Kami juga berharap semua pihak yang berkepentingan dapat menghormati apa yang menjadi keputusan Bawaslu, karena pada dasarnya Bawaslu menjunjung tinggi azas kejujuran,” ucapnya.
Sementara itu, sidang putusan lainnya antara pihak pemohon Partai Berkarya dengan pihak termohon KPUD berjalan kondusif. Dalam putusannya, Bawaslu menolak seluruh permohonan pihak pemohon.(add/dan)