Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 134.627.150
PURWAKARTA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta, menggelar konferensi pers dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai, selama periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2018.
Prosesi pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor KPPBC TMP A Purwakarta dan dipimpin langsung Kepala KPPBC TMA Guntur Cahyo Purnomo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPKNL Purwakarta Tatang Maulana, Kapolsek Cikampek Kompol Soetikno, Kasdim 0619/Purwakarta Mayor Inf Tito Maulani Harahap, Kasi Pidsus Kejaksaan Purwakarta Ade Azhari, dan Bagian Penindakan Satpol PP Dedi Kurniadi.
Baca Juga:Siswa Pelajari Cara Membuat Membuat KeramikRabbani Free Member Kompeni Diskon 50 % All Item
“Salah satu tugas Bea Cukai adalah membantu industri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Di mana selama periode Juni 2016 hingga Maret 2018, kami telah melakukan penindakan sebanyak 15 kali atas pelanggaran ketentuan UU Cukai No. 39/2007 meliputi wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang,” kata Guntur kepada Pasundan Ekspres, Rabu (7/11).
Keberhasilan penindakan yang dilakukan, sambungnya, tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan instansi terkait. Di antaranya Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP. “Barang hasil penindakan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa, hasil tembakau yang terdiri dari rokok dan tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol,” ujarnya.
Untuk jenis pelanggaran, kata Guntur, adalah BKC menggunakan pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (polos). “Total ada 372.468 batang rokok dari berbagai merek, di mana 247.172 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan 125.296 dilekati pita cukai palsu,” kata Guntur.
Untuk tembakau iris, sambung Guntur, seberat 140.215 gram dari berbagai merek. “Sedangkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 72 botol tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.
Ada pun total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang terjadi, sambung dia, diperkirakan sebesar Rp 134.627.150. “Hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut, kemudian ditetapkan menjadi BMN hasil penindakan,” katanya.
Oleh karena itu, kata Guntur, sebelum melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut, pihaknya mengajukan persetujuan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.