“Selanjutnya, berdasarkan surat Kepala KPKNL Purwakarta No. S-16/MK.6/WKN.08/KNL.04/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara kepada KPPBC TMP A Purwakarta disetujui, peruntukkannya untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya.
Ada pun prosesi pemusnahan BMN hasil tembakau dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah. Sedangkan minuman mengandung etil alkohol dilakukan dengan cara dihancurkan kemudian ditimbun di dalam tanah.(add/dan)