Pemkab Sosialisasi Peraturan KPK
NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang belum mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2017. Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan LHKPN Secara elektronik (e-LHKPN) bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat di Ngamprah, Rabu (7/11).
Menurutnya, sanksi tegas itu akan diberikan bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN hingga batas waktu pada 30 November 2018. “Saya akan memberikan sanksi tegas bagi mereka jika sampai akhir bulan ini belum melaporkan LHKPN,” katanya.
Aa berharap para penyelenggara negara agar segera melaporkan hasil kekayaan yang dimilikinya. Apalagi, teknis pelaporan LHKPN dianggap mudah, praktis dan bisa dilakukan secara online.
Baca Juga:RSUD Cikalongwetan Hanya Layani Pasien Kelas IIIDisdukcatpil Latih Para Ketua RT, Percepat Pelayanan Masyarakat
“Saya harap kepada para penyelenggara negara yang sampai saat ini belum melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki agar segera melaporkannya. Gak susah kok, saya juga pernah ngisi waktu kemarin saat Pilkada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengatakan salah satu tujuan pelaporan LHKPN tak lain untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, di bawah kepemimpinan Pasangan Akur, Pemkab Bandung Barat berkomitmen bersih dari praktek yang merugi negara tersebut.
“Ini telah menjadi komitmen di lingkup Pemkab Bandung Barat bahwa Bandung Barat harus bersih dari praktik korupsi,” kata Yadi.
Sebelumnya, pihaknya telah mewajibkan para pejabat dilingkungan Pemkab Bandung Barat untuk mengisi LHKNP tahun 2017 melalui e-Filling yang berlaku sejak bulan Januari-Maret 2018. Namun, pada praktiknya hanya sebanyak 61 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN dari 220 pejabat di KBB.
“Sampai saat ini baru ada 61 pejabat eselon yang sudah melaksanakan pelaporan LHKPN dari total 220 pejabat eselon yang ada di KBB,” ungkapnya
Adapun, pejabat dilingkungan Pemkab Bandung Barat yang wajib melaporkan LHKPN itu yakni pejabat esselon IIa, esselon IIb, esselon IIIa dan esselon IIIb. Selain itu, Penjabat fungsional Auditor, dan pejabat Pokja di Unit Layanan Pengadaan (ULP).