KARAWANG-Kredibilitas PT Barokah Putra Delapan (BPD), yang merupakan pengembang pasar Cilamaya, dipertanyakan sejumlah pedagang. Alasannya, kios penampungan sementara yang dibuat PT BPD sangat tidak layak. Bahkan tidak pantas ditempati para pedagang.
“Selain sempit, atap kios sementara sangat rendah. Sehingga terasa sumpek. Yang lebih mengecewakan, lokasi kios sementara itu rawan banjir,” ujar salah seorang pedagang Pasar Cilamaya, H. Tatang Subandi, Rabu (7/11).
Kata Tatang, saat ini para pedang yang sudah melunasi uang muka pembelian kios baru sebesar Rp 10 juta, sudah harus menempati kios penampungan sementara. Mereka dipaksa meninggalkan kios lama yang akan segera dibongkar pengembang.
Baca Juga:Alih Fungsi Rumah Dinas Bupati Dinilai NgawurJMLED Terapkan Teknologi Baru Hemat Energi
Namun, lanjut Tatang, saat dirinya mengecek ke lokasi penampungan sementara, kios darurat yang dibuat PT BPD sangat tidak layak huni.
“Ukurannya hanya 2 x 2 meter. Bahkan saat kami lihat kiosnya terendam banjir karena di lokasi itu baru saja turun hujan,” kata Tatang dengan nada kecewa.
Melihat kondisi tersebut, lanjut Tatang, dirinya meragukan kemampuan keuangan PT BPD dalam membangun ulang Pasar Cilamaya. “Belum apa-apa mereka telah meminta uang muka Rp 10 juta per kios, bahkan disertai dengan ancaman,” kata Tatang.
Sementara, lanjut dia, kios sementara yang dibuat PT BPD harganya diperkirakan tidak akan menelan biaya Rp 10 juta per kios. Setelah, menempati kios sementara, pedagang wajib menyetor uang pembelian kios baru sebesar 30 % dari harga jual Rp 117 juta per kios.
Jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan sepihak oleh pengembang, sambung Tatang, pengembang mengancam akan menjual kios yang dibangunnya itu kepada pihak lain. “Kami curiga PT BPD tidak punya modal untuk membangun Pasar Cilamaya, sehingga harus menarik uang terlebih dahulu dari konsumennya. Sisanya kan mereka bisa pinjam ke Bank dan konsumen yang akan mencicilnya,” katanya.
Dijelaskan juga, pedagang lama hanya diberi waktu hingga tanggal 20 November 2018 untuk mengosongkan kios lamanya. Mereka boleh menempati kios sementara dengan syarat sudah melunasi uang muka kios baru.
“Pemberitahuan menganai hal itu disampaikan langsung oleh Dirut PT BPD, H. Sobari Sobirin melalui surat,” kata Tatang.