Para pedagang, lanjut Tatang, enggan mengosongkan kios lama karena kios sementara yang disiapkan pihak PT BPD sangat tidak layak. Tatang berharap Pemerintah Kabupaten Karawang cq Dinas Pedagangan menegur PT BPD agar memperbaiki kulaitas kios sementara yang mereka bangun.
Alasannya, pedagang akan menempati kios sementara cukup lama yakni sekira tiga tahun. “Hal itu tertuang dalam rencana waktu pembangunan pasar Cilamaya yang dibuat pengembang,” kata Tatang.
Ketika hal itu dikonformasikan, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Karawang, Widjodjo, tidak mau berkomentar. “Saya sedang sakit dan sedang dirawat. Belum bisa memberi statemen menganai hal itu,” singkatnya. (use/din)