SUBANG-Sosialisasikan program e-court, Pengadilan Negeri Subang undang Advokat se Kabupaten Subang.
Ketua pengadilan negeri kelas 1 b subang DR Fahmiron SH Mhum mengatakan, sosilaiasi e-court tersebut merupakan program Mahkamah Agung yang tujuanya untuk mempermudah pencari keadilan.
“Pengadilan Negeri Subang sudah bisa menerapkan e-court, sehingga kita gelar sosialisasinya dan tujuannya untuk memudahkan para pencari keadilan,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (7/11)
Baca Juga:Berprestasi, LPSE Raih Penghargaan Tingkat NasionalLindungi Sawah, Dibangun Jalan Layang, Menggunakan Konstruksi Pile Slab dan Flyover
Dijelaskan Fahmiron, dalam sistem e-court tahapan-tahapan pengadilan seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan bisa dilakukan dengan e-mail sehingga bisa menghemat waktu dan biaya.
“Bisa menghemat waktu dan biaya juga dan ini harus di manfaatkan bagi para pencari keadilan dengan maksimal,” jelasnya.
Diungkapkanya, saat ini sistem e-court tersebut untuk sementara hanya bisa digunakan untuk perkara gugatan saja, sesuai dengan Perma No 3 Tahun 2018 Tentang Admisntrasi Pengadilan Berbasis Elektronik.
“Ini semacam pilot project dahulu, namun jika mendapat tanggapan yang bagus maka bisa saja meluas ke permohonan, pidana dan lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem e-court tersebut merupakan aplikasi yang disediakan oleh mahkamah agung dengan menyediakan alamat berupa email yang sudah terverifikasi. Untuk menggunakan advokat yang sudah terdaftar dengan mendaftarkan KTP, berita acara sumpah dan id card.
“Advokat yang sudah mendafatarkan diri ke Pengadilan Tinggi dengan melampirkan persyaratan,” ucapnya.
Selanjutnya untuk pembayaran dapat dilakukan di Bank BRI dengan virtual account untuk mempermudah,” Kita lakukan kerjasama dengan Bank Bri untuk pembayaran perkaranya,” katanya.
Baca Juga:JMLED Terapkan Teknologi Baru Hemat EnergiPDIP vs Gerindra, Inilah Hasil Survey Partai Politik di Jabar
Sementara Itu, Advokat Subang Dede Sunarya SH mengatakan, dirinya mengapresiasi sistem e-court tersebut karena mempermudah dan mempercepat proses hokum.” Ini mempermudah dan meghemat biaya dengan adanya sitem e-court,” tukasnya.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negri Subang, Pihak Mahkamah Agung RI, Bank BRI dan Advokat Se Kabupaten Subang.(ygo/ded)