KARAWANG-Pemkab Karawang dalam waktu dekat bakal mendata ulang semua kendaraan dinas yang digunakan para pegawai sebagai kendaraan operasionalnya (inventaris).
Pasalnya, saat ini tersiar kabar ada pegawai yang sengaja memindahtangankan kendaraan dinas kepada pihak ketiga.
“Saya telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merekondisi semua kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda Karawang), Teddy Ruspendi Sutisna, di kantornya, Kamis (8/11).
Dikatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan dinas sesuai antara data dengan kenyataan di lapangan. Selain itu, pendataan diarahkan juga untuk mengetahui kondisi terakhir kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Bagian Aset, lanjut Teddy, harus mencatat kedaraan mana saja yang masih laik jalan dan mana yang tidak. Bahkan, data mengenai tahun pembuatan kendaraan itupun harus dikatahui agar pemerintah daerah bisa memutuskan kendaraan dinas mana saja yang layak untuk dilelang.
Baca Juga:Padi Hasil Budidaya Warga Binaan Kembali DipanenMandaya Hospital Bisa Tangani Kasus Stunting hingga Autis
Menurutnya, sebelum Bagian Aset melakukan pengecekan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyerahkan data tentang jumlah kendaraan dan siapa pemegang kendaraan setiap harinya. Dengan demikian proses pendataan ulang oleh Bagian Aset akan berlangsung lebih cepat.
“Jika diketahui ada kendaraan dinas yang ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga, pemegang kendaraan dinas tentunya harus bertanggungjawab mengembalikan ke pemkab,” jelas Teddy.
Ia menegaskan, pegawai yang sengaja menghilangkan kendaraan dinas harus mengganti kendaraan tersebut. “Pendataan ulang ini untuk menertibkan keberadaan kendaraan dinas. Saat ini pemegang kendaraan dinas sudah semerawut, terutama kendaraan dinas lama,” kata Teddy.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang sedang merebak isu jika ada beberapa pegawai yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu. Bahkan, pegawai itu disebut-sebut telah memindahtangankan kendaraan dinas kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan atasannya. (use/din)