LEMBANG – Pemerintah Kabapaten (Pemkab) Bandung Barat menyerahkan sertifikasi halal kepada 70 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah diferivikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat di Lembang, Kamis (8/11). Pemberian sertifikat halal dari MUI itu, untuk menjamin kelayakan sebuah produk dari segi kesehatan dan kehalalan.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan bahwa Sertifikasi halal yang diferivikasi oleh MUI Jabar ini bertujuan untuk menigkatkan kesadaran pelaku IKM dalam aspek legal formal. Hal ini untuk terciptanya pelaku yang memiliki daya saing produk.
“Tujuan utamanya untuk menjamin kelayakan suatu produk dari sisi kesehatan dan kehalalannya demi melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas,” katanya.
Baca Juga:Puluhan Rumah Rusak, Beberapa Nyaris AmbrukLulusan SMK Mendominasi Angka Pengangguran Jawa Barat
Disisi lain, kata Aa Umbara, Pemkab akan selalu hadir bagi para pelaku IKM dengan memberikan berbagai fasilitas pemasaran, termasuk melakukan kerjasama dengan berbagai obyek wisata dan pasar-pasar modern yang tersebar diseluruh penjuru Bandung Barat.
“Kami akan pikirkan pelaku IKM lebih jauh lagi agar mereka bisa lebih hidup sehingga bisa menghasilkan produk yang lebih baik. Karena keberadaan mereka selain bisa lebih memberdayaan perekonomian masyarakat, juga akan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit disamping turut menyumbang pada capaian PAD Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Adapun, untuk jangka panjang Pemkab Bandung Barat berencana akan mendirikan sebuah perusahaan sebagai distributor yang akan menampung dan menjual berbagai produk khas KBB. Sehingga pemasarannya bisa menjangkau seluruh penjuru negeri.
“Kedepan semua produk unggulan IKM bisa ditampung untuk di pasarkan ke seluruh daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Jabar bidang Ekonomi Halal, Mustofa Jamaludin mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 6000 IKM di KBB. Menjamurnya IKM di KBB seiring dengan tingginya potensi pariwisata dan kuliner yang dimiliki.
“Tapi dari ribuan itu hanya sedikit IKM yang telah memiliki sertifikat halal,” kata Mustofa.
Dia menjelaskan, ada 3 keuntungan yang bisa diperoleh dari sertifikasi halal. Pertama produk yang dihasilkan akan lumpat jauh hingga tingkat nasional. Kedua, produk yang dihasilkan akan lebih dikenal sebagai ciri khas unggulan KBB. Dan ketiga lahirnya kesadaran dari para pelaku IKM akan jaminan kesehatan dan kehalalan yang sangat penting bagi konsumen.