KARAWANG-Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Lemahabang menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-2, Sabtu (10/11) di kantor Kecamatan Lemahabang. Dalam rapat pelno itu, ditetapkan 47.703 DPTHP-2 yang tersebar di 11 desa yang ada di Kecamatan Lemahabang.
“Dalam DPTHP-1 jumlah pemilih sebanyak 47.403 orang dan setelah melakukan perbaikan ditetapkan sebanyak 47.703 orang,” ujar Ketua PPK Kecamatan Lemahabang, Elam Jajang Lesmana.
Dikatakan, jumlah pemilih baru sebanyak 502 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 202 orang dan jumlah data perbaikan pemilih sebanyak 597 orang. “Jumlah pemilih dari DPTHP-1 bertambah 300 orang dalam DPTHP-2,” jelasnya.
Baca Juga:Menjaga Ketersediaan Pakan TernakSedekah Laut Pertanda Mulai Pembangunan Pelabuhan Patimban, Berharap Proyek Berjalan Aman dan Lancar
Dijelaskan, rapat pleno DPTHP-2 ini merupakan penyempurnaan dari DPTHP-1 atas rekomendasi dari Bawaslu dan masukan dari partai politik. “Dalam proses perbaikan kami juga mendapat masukan dari Panwas Kecamatan dan sudah kami perbaiki semua masukan yang disampaikan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, untuk jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kecamatan lemahabang tetap berjumlah 179 dan tidak ada penambahan. Hanya saja jumlah setiap TPS-nya jadi lebih banyak karena adanya penambahan dari data pemilih sebelumnya. “Kami berharap dengan adanya perbaikan data pemilih ini, bisa menjadikan pemilu yang lebih berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwas Lemahabang, Budiyawan mengatakan, pihaknya menerima hasil DPTHP-2 ini setelah sebelumnya PPK harus melakukan perbaikan data khususnya tentang data yang invalid yang tahun lahirnya 1900 yang berjumlah 500 lebih, data ganda dan kekosongan data NKK (Nomor Kartu Keluarga).
“Pelno DPTHP-2 ini merupakan rekomendasi kami agar DPTHP-1 diperbaiki setelah sebelumnya kami melakukan pencermatan,” katanya. (use/din)