KARAWANG-Ribuan karyawan PT Dean Shoes harus menelan pil pahit. Mereka terpaksa harus diberhentikan (PHK) pihak perusahaan. Informasi dihimpun, mereka yang terkena PHK jumlahnya mencapai 1.000 orang. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto.
“Ya itu betul. Bukan 1.000, tapi 1.100, karena kondisi perusahaan untuk bisa bertahan agar tetap bertahan di tengah persaingan kompetitornya yang sejenis,” kata Suroto.
Sementara itu, Senin (12/11), ribuan buruh melakukan demonstrasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Para karyawan itu mengadukan nasibnya akibat terkena PHK secara sepihak oleh PT Changshin, tempat mereka bekerja.
Baca Juga:Suryacipta Resmikan Teknologi Pengolahan Limbah Modern, Gandeng Perusahaan Asal HungariaSemua APK Caleg Dianggap Langgar Aturan
“Anggota Serikat Buruh PT Changshin Indonesia (SB-CSI) mendapatkan tindakan diskriminasi. Dia (Yudi Iswanto) tidak diberikan pekerjaan apapun,” ujar Ketua SB-CSI, Saripudin.
Dikatakan, tempat posisi yudi saat ini sudah ditempati oleh orang lain. Ia malah mendapatkan PHK secara sepihak tanpa kejelasan yang diberikan perusahaan kepadanya.
“Kami akan terus perjuangkan dengan melalui perundingan,” katanya di sela-sela aksi.
Sementara itu, perwakilan PT Changshin Indonesia Bagian Hubungan Industri, Wira mengatakan, perusahaannya tidak melakukan PHK secara sepihak. Namun sebelumnya telah melalui meknisme yang berlaku.
“Yang jelas dari saudara Yudi Ismanto itu kan sudah melakukan pelanggaran SP3. Setelah SP3 itu, ya kita lakukan PHK sesuai dengan aturan dan undang-undang seperti itu dan ini jelas pelanggaran,” ujar singkatnya.
Menaggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto menyampaikan, aksi buruh yang melakukan aksi di depan kantornya, ingin melakukan mediasi.
“Itu perselisihan terkait hak. Terjadi PHK di Changsin perorangan karena putusan perusahaan yang diperselisihkan ke jalur mediasi di Disnaker,” katanya.
Kata Suroto, saat ini sedang dimulai mediasi. Nanti dilanjutkan oleh mediator untuk penyelesaian secara anjuran.
“Mediasi sampai dengan tiga kali pertemuan, baru kesepakatan naik ke PHI di Bandung,” katanya.(use/din)