Padahal, kata Saparudin, hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Bahkan, pada Permendagri No. 134 Tahun 2017, disebutkan dalam rangka pelaksanaan tugas Baznas provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah harus menyediakan dukungan pendanaan dalam APBD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dukungan pendanaan untuk Baznas pada Permendagri tersebut, kata Saparudin, berada pada urutan pertama.
Baca Juga:Cegah Tindak Kriminal, Polisi Razia KontrakanHari Kesehatan Nasional ke-54, “Ayo Hidup Sehat, Mulai Dari Kita”
“Setelah Baznas, baru di bawahnya disebutkan dukungan pendanaan untuk KPU dan organisasi kemasyarakatan di bawah dinas Kesbangpol,” kata dia.
Dirinya berharap, Pemda Purwakarta segera mencairkan anggaran operasional tersebut, yang sejak 2016 dijanjikan sampai 2018 ini belum terwujud seluruhnya.
“Dengan dukungan dana operasional tersebut, Baznas dapat memaksimalkan kinerja dan menuntaskan programnya. Karena yang mengangkat dan memberikan SK Komisioner Baznas adalah Bupati,” ucapnya.(add/dan)