Data Manual dan Aplikasi Tidak Singkron
SUBANG-Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Pemilu 2019 di Subang ditunda, Selasa (13/11) di Graha Betha Wiguna. Penundaan tersebut atas rekomendasi dari Bawaslu Subang. Partai politik pun mendukung penundaan.
Komisioner Bawaslu Subang, Imanudin mengatakan, ada dua alasan mengapa penetapan DPTHP II harus ditunda.
Pertama, ada 2.701 pemilih yang masuk DPT sementara tidak memiliki e-KTP. Kata dia, data tersebut menjadi tanggungjawab Disdukcapil. Sebab pemilih harus memiliki e-KTP.
“Yang 2.701 itu masuk DPT tapi belum memiliki e-KTP,” ungkap Imanudin kepada Pasundan Ekspres.
Kedua, belum sinkronnya data manual dengan aplikasi Sidalih milik KPU. “Di beberapa kecamatan banyak data manual itu belum masuk data Sidalih. Nah ini permasalahan Sidalih bukan hanya di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Baca Juga:Tiga Orang Gembala Tersambar PetirTrofi Tak Datang, Panitia LKBB Lapor Polisi
Bawaslu meminta KPU sesegara mungkin untuk melakukan pencermatan terkait rekomendasi tersebut. Agar bisa segera dilakukan penetapan DPTHP II.
Belum bisa dipastikan kapan penetapan DPTHP II akan dilakukan. Mengingat menunggu hasil pencermatan yang dilakukan oleh KPU.
Sekjend Partai NasDem Subang, Yadi Munggaran setuju ditundanya penetapan DPTHP II. Dia mempertanyakan mengapa pemilih yang belum punya e-KTP masuk DPT.
“Kalau Bawaslu sepakat menetapkan, kami dari partai politik akan meminta menunda,” katanya.
Komisioner KPU Subang, Suryaman menyikapi rekomendasi Bawaslu menunda penetapan DPTHP ini akan melakukan pencermatan data bersama dengan Disdukcapil.
“Kami akan secepatnya melakukan pencermatan data,” ungkapnya.(ysp/ded)