PUSAKANAGARA-Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali melakukan pembayaran lahan warga terdampak, di backup area pembangunan Pelabuhan Patimban.
Para pemilik lahan diundang oleh BPN Kabupaten Subang untuk menerima proses pembayaran ganti rugi lahan, yang berlangsung di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (13/11).
PPK Satuan kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban Ngatiyo S.IP, manyampaikan saat ini pihaknya terus mengupayakan percepatan pembayaran ganti rugi. Dalam kesempatan kali ini ada 32 bidang tanah, yang akan dilakukan pembayaran untuk 13 pemilik.
Baca Juga:Hasil Produksi Padi di Kecamatan Pusakajaya BagusH.Hermansyah Prioritaskan Daerah Pesisir Pantai
Dari jumlah tersebut, 28 bidang diantaranya merupakan lahan yang terdapat di backup area serta 4 bidang sisanya merupakan lahan yang terkena dampak akses jalan.
“Hari ini, sesuai hasil validasi dari BPKP juga LMAN ada 32 bidang tanah yang akan dibayar,” kata Ngatiyo pada Pasundan Ekspres.
Setelah dilakukan rekapitulasi, hanya 30 bidang tanah yang terbayarkan, karena dua bidang lahan untuk akses jalan tersebut pemiliknya berhalangan hadir.
Tiyo menambahkan jika dirinci, sudah ada 40 bidang tanah untuk backup area yang terbayarkan serta 81 bidang tanah untuk akses jalan.
Bahkan saat ini, sudah ada 27 bidang tanah yang sudah masuk ke LMAN untuk diverifikasi.
“Sejauh ini sudah 40 bidang, sekarang juga progresnya ada 27 bidang yang sudah masuk ke LMAN,” ucap Tiyo.
Tiyo melanjutkan, mengenai proses pembayaran sendiri sampai saat ini intansi-intansi terkait yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, terus berusaha untuk melakukan percepatan dalam pembebasan lahan berikut pembayarannta. Sebab proses pembayaran sendiri saling berkaitan antara satu sama lain.
Baca Juga:GAN Ajak Warga Perangi NarkobaBawaslu Batalkan Penetapan Data Pemilih
Pembayaran ganti rugi lahan sendiri turut dihadiri oleh jajaran PPK Satuan Kerja Pelabuhan Patimban Kemenhub, Muspika Kecamatan Pusakanagara, BPN Subang, serta pihak Bank BRI.(ygi/dan)