PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri Purwakarta akhirnya melakukan penahanan kepada Mantan Bendahara Ujang Hasan dan Mantan Sekertaris ( Sekwan) DPRD Purwakarta Moh Rifai, kemarin pagi ( 12/11).
Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka enam bulan lalu, atas dugaan penyalahgunaan anggaran pada anggaran Bimtek ( Bimbingan Teknis) dan Perjalanan Dinas Fiktip dengan perkiraan kerugian negara senilai 2,4 Miliar rupiah.
Keduanya digelandang Jaksa Pidana Khusus menggunakan kendaraan tahanan berwarna hijau B 1779 SQP ke Lapas Kebon Waru Bandung. Dengan masa tahanan 20 hari, guna menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga:Badan Amil Zakat Nasional Tagih Janji PemkabCegah Tindak Kriminal, Polisi Razia Kontrakan
“Dua tersangka UH dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka 6 bulan lalu, dengan dugaan tindak pidana korupsi di tahun 2016 lalu, yang terjadi di lembaga DPRD sebanyak 2,4 Miliar rupiah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Syahpuan, pada jumpa pers usai melakukan penahanan.
Sebelum ditahan dan dibawa ke Lapas Kebun Waru Bandung pada pukul 14:35 siang. kedua tersangka memenuhi panggilan pihak kejaksaan dan mendatangi kantor Kejari Purwakarta sejak pukul 08:00 wib pagi.Keduanya datang memenuhi panggilan didampingi Lowyer. Setelah sebelumnya keduanya telah memenuhi pemeriksaan penegak hukum secara marathon beberapa waktu lalu.
Syahpuan menjelaskan, hari ini ( kemarin ) berkas keduanya sudah P21. Sebagai bentuk profesionalisme Kejaksaan yang selama ini menerima banyak isu tidak sedap, bahwa kejaksaan tidak konsisten menegakan hukum di wilayah Purwakarta.
“Penahanan kedua tersangka ini sebagai bentuk realisasi, bahwa kami ( kejaksaan) bekerja sesuai dengan aturan. Di mana untuk menahan seseorang pelanggar hukum, harus terdapat unsur-unsur pembuktian yang cukup untuk di sidangkan. Dan hari ini semua sudah tercukupi semua, ” lanjutnya.
Selebihnya Syahpuan menuturkan, untuk indikasi adanya tersangka baru dalam kasus yang menjerat kedua tersangka. Tergantung pada hasil persidangan keduanya di hadapan hakim nanti.
“Untuk indikasi tersangka baru dalam kasus ini, jaksa tidak dapat berandai-andai atau berasumsi. Tapi dibutuhkan data-data yang jelas dan tegas, atas keterlibatan tersangka lain yang didugakan,” lanjutnya.
Diwawancara terpisah, Ojat Sudrajat Lowyer / pendamping hukum dari tersangka H U Hasan mengatakan, akan selalu ada celah dalam persidangan untuk meloloskan klien nya lepas dari jeratan hukum.