Dikubur di Kebun Kosong
KARAWANG-Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap aparat Polres Karawang karena diduga membunuh anaknya yang masih bayi di sebuah kebun kosong di Desa Sukaluyu Kecamatan, Telukjambe Timur. Diketahui, identitas kedua pasutri itu berinisial A (19), warga Kecamatan Telukjambe Timur, dan suaminya, EFG (20), warga Sukaharjo, Solo.
Kepada petugas, A mengaku malu melahirkan anak. Padahal mereka baru satu bulan menikah. Ironisnya lagi, ayah biologis bayi malang itu bukan EFG, tetapi dua pria yang memperkosa A, sembilan bulan silam.
“Begitu bayi lahir, saya langsung membekap mulutnya agar tidak menangis. Saya takut suara bayi terdengar keluarga,” tutur A usai menjalani pemeriksaan di Mako Polres Karawang, Selasa (13/11).
Baca Juga:Perwosi Ramaikan World Diabetes DayPembatasan Jarak Rujukan Bertabrakan dengan SK Menkes
Tersangka A mengaku tidak menyangka perbuatannya membekap mulut mayi akan berakibat fatal. “Bayi saya meninggal tanpa mengeluarkan tangisan,” kata A, yang menyatakan melakukan persalinan sendiri tanpa dibantu orang lain.
Setelah bayi meninggal dunia, A mengaku menyuruh suaminya EFG untuk membuang mayat bayi tersebut. Oleh tersangka EFG, mayat bayi itu sempat dibawa berkeliling menggunakan tas ransel. Namun akhirnya mayat bayi itu dikubur di kebun kosong di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
“Dia bukan anak saya. Tapi saya sangat sayang terhadap A. Sehingga saya ikut membantu menutupi aibnya,” kata EFG.
Setelah mengubur bayi tersebut, pasangan suami istri itu kabur ke kampung halaman EFG di Sukoharjo, Solo, Jawa Tangah. Namun baru dua hari dalam pelarian mereka dijemput aparat berwajib.
Sementara itu Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, ibu kandung bayi tersebut diduga telah dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Sementara suaminya ikut membantu menguburkan mayat bayi malang tersebut.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa cangkul, linggis, dan tas ransel yang dipakai untuk menguburkan bayi itu. “Mereka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (use/din)