KARAWANG-Sedikitnya 21 perusahaan tekstil di Kabupaten Karawang terancam hengkang ke daerah lain. Hal ini akibat tingginya UMK (upah minimum kabupaten) di kabupaten yang terkenal dengan sebutan daerah limbung padi tersebut. Awal tahun 2019 nanti, UMK Karawang dipastikan kembali naik. Kenaikan tersebut juga memastikan UMK Karawang tertinggi di Indonesia.
Saat ini, lima perusahaan tekstil disebut-sebut akan kembali memilih hengkang dari Karawang. Pemkab Karawang terus berupaya agar perusahaan tekstil bisa bertahan dan tetap beroperasi di wilayahnya. Namun begitu UMK Karawang menjadi yang tertinggi secara nasional, hal itu menjadi kendala bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan perusahaan yang ingin hengkang.
“Dalam catatan kami, sejak tahun 2017 hingga 2018 ini, sudah ada 21 perusahaan yang pindah dari Karawang. Alasannya mereka tidak mampu untuk membayar upah tinggi di Karawang.
Baca Juga:Suami Istri Bejat, Bayi Baru Lahir Dibekap hingga TewasPerwosi Ramaikan World Diabetes Day
Sedangkan untuk tahun 2019 nanti, sudah ada lima perusahaan yang melaporkan akan pindah dari Karawang jika UMK Karawang kembali naik. Kami mencoba memfasiltasi perusahaan garmen agar mereka bisa bertahan dengan cara memberikan penangguhan upah, namun cara itu belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto, Selasa (13/11).
Menurut Suroto, hengkangnya 21 perusahaan garmen ini mengakibatkan sebanyak 22 ribu orang pekerja di PHK. Jika ditambah dengan rencana lima perusahaan lagi akan pindah tahun 2019 nanti, maka ada 9 ribu pekerja yang akan di PHK.
“Itu baru dari perusahaan tekstil. Sedangkan dari perusahaan lainnya, seperti manufacture belum dapat laporan. Dibandingkan daerah lain, seperti Subang atau Majalengka, memang UMK kita dua kali lebih besar sehingga perusahaan memilih untuk beroperasi di daerah yang UMK-nya kecil,” katanya.
Suroto mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan sudah menyepakati untuk merekomendasikan kenaikan upah 8,03 persen dari Rp3.919.291 menjadi Rp4,233,226,41 pada tahun 2019 nanti. Keputusan kenaikan upah ini dipastikan akan berdampak bagi perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK). “Dampak yang paling besar dari kenaikan UMK ini memang untuk sektor TSK. Sedangkan sektor manufacture masih mampu bertahan,” terangnya.(aef/din)