SUBANG-Perizinan pendirian pabrik seperti tak lepas dari sorotan. Kali ini giliran pendirian pabrik olahan susu di Dawuan PT Global Dairi Alami yang dinilai melanggar Perda Tata Ruang.
Sejumlah pihak memprotes perizinan perusahaan tersebut. Menurut Ketua Umum Laskar Indonesia Asep R Dimyati, pabrik yang berdiri di Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan itu melanggar Perda Tata Ruang No 3 tahun 2014 tentang rencana tata wilayah Kabupaten Subang pasal 8 huruf b.
Menurutnya, kawasan untuk pengolahan sapi perah meliputi kecamatan Sagalaherang, Cijambe, Ciater, Cisalak, Serangpanjang, Kasomalang dan Jalancagak. Sementara untuk Kecamatan Dawuan tida masuk dalam wilayah tersebut. “Kemudian dalam perda dijelaskan, di Kecamatan Dawuan tidak boleh lagi ada pabrik. Ini melanggar zonasinya,” kata Asep, Selasa (13/11).
Baca Juga:PAD dari Pariwisata Minim, Dinas Parpora Diminta Kerja Lebih SeriusMahathir Kembali Urus Jembatan Bengkok
Menurutnya, pemberian izin di luar zona industri sangat membahayakan, apalagi kata Asep, sebelumnya perizinan pabrik pernah menjerat kepala daerah. “Pemda Subang seperti memuluskan izin pabrik tersebut beraktivitas. Terbukti ada tanda tangan pejabat Subang yaitu Sekda Subang sehingga pabrik tersebut bisa berdiri dan beroperasi,” kata Asep.
Selain itu kata Asep, setelah dicek ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ternyata perusahaan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). “Padahal sudah jelas pabrik harus mengantongi IMB dulu sebelum beroperasi,” ungkapnya.
Ia pun mendesak, agar Pemda Subang segera melakukan penutupan pabrik tersebut. Jika tidak dilakukan, pihaknya akan memberikan surat somasi kepada Plt Bupati Subang. “Jika dalam waktu 3 hari tidak ada penutupan pabrik tersebut kita akan menggelar aksi demo besar-besaran,” katanya.
Selain itu, Laskar Indonesia juga akan menyurati KPK, ombudsman, Mabes Polri dan lainnya untuk segera turun tangan menyeldiiki penyimpangan perizinan pabrik. Apalagi pihaknya sudah menyimpan bukti-bukti seperti SPPT dari warga yang berubah nama tanpa ada surat keterangan dari desa.
“Ini sudah konspirasi jahat dengan skala besar-besaran,” tandasnya.(ygo/man)