KARAWANG-Bawaslu Kabupaten Karawang memberikan sejumlah catatan kepada KPU Karawang dan jajarannya dalam rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2).
Pasalnya, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak menggelar pleno DPTHP-2 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Sementara data manual belum sesuai dengan data dari aplikasi ‘Sidalih’ (Sistem Data Pemilih).
“Kami merekomendasikan agar ada penundaan pleno DPTHP-2, karena ada sejumlah kecamatan tidak melakukan pleno DPTHP-2 dan ketidaksinkronan data dalam Sidalih,” ujar Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karawang, Charles Silalahi, Rabu (14/11).
Baca Juga:Eks Buruh PT Dada Diarahkan Masuk PKHKesuksesan Bank Sampah My Darling di Gandasoli, Sulap Pembalut dan Pampers Bekas jadi Pas Bunga
Dijelaskan, catatan yang menjadi dasar penundaan rapat pleno itu antara lain di kecamatan Cilebar. Di wilayah ini ditemukan adanya data tambahan dari Disdukcapil yang belum masuk dalam Sidalih. Selanjutnya di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru. Di dua wilayah ini tidak ada penetapan DPTHP-2 hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 12 November. “Alasan tidak diadakannya penetapan itu, karena sejumlah PPS menjadi panitia pilkades, sehingga tidak digelarnya pelaksanaan penetapan di tingkat desa,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, masih ada sejumlah permasalahan teknis lainnya juga terjadi di sejumlah kecamatan. Oleh sebab itu, Bawaslu meminta penundaan pada rapat pleno DPTHP-2 di tingkat kabupaten. Namun pihaknya meminta KPU agar menyelesaikan semua rekomendasi dari Bawaslu sampai pukul 23.00 wib pada tanggal 13 November kemarin.
“Kami memberikan rekomendasi penundaan itu agar semua warga Negara yang memiliki hak pilih masuk dalam DPT dan tidak ada yang terlewatkan. Kami juga sudah sampaikan hal itu dalam rapat pleno DPTHP-2 di tingkat Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Diharapkan, KPU dan jajarannya tidak melewatkan semua tahapan dan tetap menjunjung tinggi aturan. Sehingga tahapan dalam proses pemilu ini berjalan sesuai aturan dan hak pilih warga tidak ada yang terlewatkan. “Kami harapkan kedepan tidak lagi ada tahapan yang dilewatkan oleh KPU dan jajarannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyatakan jika jumlah DPTHP-2 sebanyak 1.669.959 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 838.075 orang dan perempuan sebanyak 831.884 orang. “Jumlah TPS berjumlah 6.344 yang tersebar di 309 desa dan kelurahan,” katanya singkat. (use/din)