PURWAKARTA-Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta bersilaturahmi ke Gedung Dakwah Jalan Ahmad Yani No. 73, Rabu (14/11).
Kehadiran FKPAI guna melakukan beberapa pembahasan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta terkait sosialisasi zakat di 17 kecamatan, juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta membahas terkait sertifikasi halal.
Ketua FKPAI Eep Supriyadi S.Sos mengatakan, sebanyak 34 dari 137 Penyuluh Agama Islam non-PNS perwakilan dari tiap kecamatan se-Kabupaten Purwakarta berkunjung ke Gedung Dakwah.
Baca Juga:Gulirkan Desamart di 165 Desa, Pemkab KBB Siapkan Anggaran Melalui APBDBupati Kecewa, Ruangan RSUD Cililin Kotor Berdebu
“Kami memiliki 8 spesialisasi yang menjadi pedoman dalam melakukan tugas kepenyuluhan. Ke-8 spesialisasi tersebut di antaranya zakat wakaf, pemberantasan buta huruf Alquran, kerukunan umat, narkoba dan HIV, keluarga sakinah, produk halal, bahaya terorisme dan aliran sempalan,” ujarnya.
Ada pun pembahasan dengan Baznas, sambungnya, berkenaan dengan spesialisasi zakat wakaf. “Sebagai Penyuluh Agama Islam non-PNS, kami siap membantu Baznas guna menyeru umat untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui Baznas,” ujarnya.
Ada pun dengan MUI, kata Eep, menjadi fokus Spesialisasi Produk Halal. “Pembahasannya terkait pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kami siap melakukan sosialisasi UU tersebut termasuk mekanisme pengajuan sertifikasi halal,” kata Eep.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Baznas Purwakarta H Saparudin S.Fil.I mengapresiasi kehadiran FKPAI. “Dengan adanya silaturahmi ini Baznas merasa sangat terbantu, khususnya dalam hal sosialisasi terkait kesadaran berzakat,” ujarnya.
FKPAI juga bisa berperan sebagai fundraising bagi Baznas Purwakarta. “Sehingga Insya Allah dapat berkontribusi dalam pencapaian target Baznas,” kata Saparudin.
Hal senada diungkapkan Sekretaris MUI Purwakarta Yusep Solehuddin M.Pd. Dirinya menyebutkan, pemberlakuan UU No. 33/2014 sudah berjalan selama empat tahun. “Namun hingga kini sosialisasinya belum maksimal dan kerangka regulasinya belum ada,” ujarnya.
Padahal UU tersebut, kata Yusep, menjelaskan otoritas sertifikasi halal yang kini tak lagi menjadi tugas LPPOM MUI. “Melainkan dipegang pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski begitu MUI tetap dilibatkan pada sodang fatwa,” kata Yusep.
Baca Juga:Gaji Petugas Kebersihan Diusulkan Setahun PenuhSidang Andal Indorenus Dianggap Cacat Hukum, DLHK Tetap Terbitkan Dokumen Pembangunan Kawasan Wisata
Lebih lanjut Yusep menyebutkan, FKPAI nantinya akan membantu MUI menyosialisasikan mekanisme sertifikasi halal. “Yakni terkait standar biaya dan prosedur tahapannya,” ucap Yusep.(opl/add/man)