Tolak Kenaikan Berdasarkan PP Pengupahan
SUBANG-Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,03 persen banyak ditentang serikat pekerja. Besaran kenaikan yang mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai tidak mensejahterakan buruh.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) secara tegas menolak kenaikan UMK berdasarkan PP tersebut.
Sekretaris Umum Kasbi Subang, Rahmat Saputra mengatakan, sejak 2015 serikat pekerja tunduk pada keputusan pemerintah mengenai kenaikan UMK. Penetapan UMK tahun 2019, Kasbi mendesak agar tidak mengacu pada PP tersebut. PP tersebut agar dicabut. Yang menjadi acuan UMK ialah dengan memperhatikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap tahunnya.
“Kalau di PP 78 Tahun 2015 itu survei KHL dilakukan setiap lima tahun sekali. Berarti nanti survei itu tahun 2020. Kita menginginkan survei itu satu tahun sekali,” ungkap Saputra kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:HKTI Usulkan Pembangunan Talang AirAHM Ingatkan Hati-hati Rekrutmen Karyawan
Untuk di Subang, Kasbi menyebut UMK sebesar Rp3,3 juta. Angka tersebut diperoleh berdasarkan survei KHL yang telah dilakukan oleh Kasbi. Survei KHL ini mengacu pada aturan Menaker.“Berdasarkan survei KHL untuk UMK Subang sebesar Rp3,3 juta,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Saputra, kenaikan UMK yang sebesar 8,03 persen untuk tahun 2019 Kasbi secara tegas menolak. Jika mengacu pada aturan tersebut UMK Subang tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta.
“Kita menolak kenaikan UMK untuk seluruh Indonesia khususnya di Jawa Barat sebesar 8,03 persen. Kita meminta agar mengembalikan mekanisme pengupahan ke aturan sebelumnya dengan adanya survei KHL,” jelasnya.
Sementara itu, UMK Subang tahun 2018 sebesar Rp2.529.759. Mengacu pada PP 78 Tahun 2015 berarti UMK Subang tahun 2019 sebesar Rp.2.732.899.
“Untuk UMK tahun 2019 Rp.2.732.899,” ungkap Kasi Hubungan Industrial dan Jamsostel Bidang Bina Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang, Wakhid Dimyati singkat.(ysp/ded)