SUBANG-Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Subang menyita 12 bidang lahan di Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kamis (15/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Lahan yang disita tersebut merupakan aset lahan milik tersangka dalam kasus korupsi PT Pupuk Kaltim dengan kerugian negara mencapai Rp175 miliar. Dalam kasus tersebut, penegak hukum menetapkan 8 orang tersangka.
Kasipidsus Kejari Subang Fasial Akbar SH mengungkapkan, penyitaan lahan dilakukan bersama jaksa penyidik dari Kejagung. Dilakukan pemasangan plang di lahan yang diduga merupakan aset hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:BKPSDM Membuka Open Bidding, Dua Staf Ahli Bupati Sebelumnya Terjun ke PolitikKPK Bidik Tersangka Baru dari Kalangan DPRD
“Kita hanya membantu pelaksanaan pemasangan plang trersebut, karena kegiatan tersebut tugas Kejagung. Salah satu aset dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut ada di sini. Kita membantu saja,” ujar Faisal.
Petugas memasang 12 plang di semua bidang lahan yang disita. Tim yang turun telah berkoordinasi dengan Badan Pertananahan Negara (BPN) Subang dan Kepala Desa Salamjaya.
Tokoh masyarakat Subang Jaja Suharja (55) mengatakan, jika dilihat dari banyaknya lahan yang dimiliki orang luar Subang bisa jadi Subang menjadi daerah investasi yang menggiurkan.
Apalagi kata dia, sekarang Subang jadi daerah berkembang menarik investasi petinggi dan pejabat dari luar Subang. “Memang banyak lahan di Subang milik orang luar, jika gak percaya telusuri saja,” kata Jaja.(ygo/man)