KARAWANG-Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) para calon anggota legislatif (caleg) ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP Kecamatan Lemahabang, Kamis (15/11). Hal itu dilakukan karena APK dan BK para caleg itu melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu.
“Kami bersama Satpol PP Kecamatan melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar aturan, diantaranya karena dipasang di pohon, tempat ibadah, sarana umum dan fasilitas umum,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Lemahabang, Budiyawan.
Kata Budiyawan, APK dan BK yang melanggar aturan mencapai 550 unit. Sebagian besar berbentuk poster yang ditempel di pohon. Termasuk 2 spanduk diantaranya ditempel di fasilitas umum. APK dan BK yang ditertibkan itu mayoritas milik caleg DPRD Kabupaten Karawang.
“Meskipun ada dari caleg dari provinsi dan pusat, tapi paling banyak APK caleg dapil 6,” jelasnya.
Baca Juga:Sandiaga Janjikan Indonesia Kedepan Tidak Lagi Ketergantungan ImporAnggaran 2019 Harus Lebih Berpihak Pada Rakyat
Dijelaskan, sebelum pertiban APK itu dilakukan, Bawaslu melalui KPU Karawang telah melayangkan surat teguran ke parpol dan caleg. Namun, surat teguran tersebut tidak dihiraukan. Sehingga Bawaslu dan Satpol PP turun tangan mencopot APK para Caleg yang melanggar tersebut.
“Karena tidak dibersihkan sendiri, maka kami merekomendasikan agar ditertibkan,” tandasnya.
Dikatakan juga, pihaknya berharap agar para caleg mengikuti aturan pemasangan APK dan BK. Jangan asal pasang saja, khususnya di tempat-tempat yang dilarang seperti di fasilitas negara, sarana pendidikan, sarana kesehatan, di pohon dan taman serta di tempat-tempat ibadah.
“Tim para caleg harus bisa menempatkan APK dan BK sesuai zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, jika tidak maka akan ditertibkan lagi,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Lemahabang, Indra Klana menyatakan, penertiban APK dilakukan sesuai intruksi dari Satpol PP kabupaten dan rekomendasi Bawaslu Kecamatan Lemahabang.
“Kami berharap penertiban ini membuat para caleg mengikuti aturan dalam pemasangan APK dan jangan di tempat-tempat yang dilarang,” singkatnya. (use/din)