Sementara Kadisdukcapil H Dadang Kurnianudin mengatakan, pihaknya mendorong kepada pihak sponsor ataupun PT pemberangkatan TKI agar membuat dokumen data calon TKI yang benar dengan melakukan permohonan yang benar. Dadang pun meminta jika ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke pihak kepolsian untuk ditindak lanjut.
Pihaknya juga menginginkan untuk persayaratan-persyaratan dokumen untuk para calon TKI bisa dibereskan di Disnakertrans sehingga tidak perlu repot ke Disdukcapil. “Upaya kami akan menugaskan petugas Disdukcapil untuk stand by di Disnakertrans Subang sehingga dalam pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, KTP bisa langsung selesai di Disnakertrans. Itu juga upaya agar tidak ada lagi dokumen aspal,” paparnya.
Kasi Bina Penta TKI H Indra Suparman menambahkan, dirinya kerap menemukan adanya dokumen aspal TKI asal Subang seperti blanko yang diterbiitkan asli namun nomor dan nama yang berbeda. Hal tersebut terdeteksi dari layanan terpadu satu pintu Disnakertrans Subang. “Ketika dicek data mereka tidak online (muncul) di LTSP kami, namun ketika dicek blankonya asli, hanya nomor nya berbeda. Ketika ditelusuri nomor NIK-nya memakai orang lain,” ungkap Indra.
Baca Juga:Kartu Nikah Mulai Diberlakukan Tahun 2020Pemilu 2019 Harus Bersih dan Berintegritas
Dijelaskan Indra, terkait pemalsuan dokumen TKI, di tahun 2018 ini pihaknya sudah mengambil langkah tegas dengan memblokir 16 sponsor (broker) yang memberangkatkan calon TKI dan melaporkannya ke Polres Subang. “16 sponsor sudah kita blokir dan kita laporkan ke Polres. Mereka membuat dokumen ilegal agar calon TKI bisa berangkat ke luar negeri,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua P4MI Ade Carnita meminta ada ketegasann dari penegak hukum karena ada 60 persen data calon TKI aspal. “Kami minta penegak hukum bertindak tegas atas pemalsuan dokumen palsu tersebut,” pungkas Ade.(ygo/man)