KARAWANG-Kendati Surat Perintah Kerja pengelolaan limbah ekonomis PT. Aichikiki Autoparts Indonesia (AAI) sudah sah didapatkan oleh PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP). Namun, ternyata masih menuai reaksi dari kelompok massa yang akan berunjuk rasa terkait pengelolaan limbah ekonomis di PT. AAI.
Berdasarkan informasi, kelompok massa yang disinyalir berasal dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut sudah melayangkan surat ke pihak kepolisian untuk menggelar unjuk rasa di PT. AAI Jalan Maligi IV Lot M-5 Kawasan Industri KIIC Karawang pada tanggal 21 sampai 23 November 2018, kaitan pengelolaan limbah ekonomis.
Sementara, pihak PT HBSP yang mengaku sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengelola dan melakukan pengangkutan limbah PT AAI, mengaku akan melakukan aksi tandingan di tempat yang sama dan hari yang sama pula.
Baca Juga:Akur Janjikan Jalan Leucir Di Tahun 2019Warga Kampung Jati Dapat Bantuan Penampungan Air Bersih
“Secara hukum kami yang sudah mendapatkan SPK (Surat Perintah Kerja) pengangkutan limbah PT. AAI. Tapi, tetap saja ada pihak lain yang ingin mempermasalahkan. Makanya, besok (hari ini) kami juga akan melayangkan surat untuk menggelar unjuk rasa pada tanggal 21 sampai 23 November 2018,” kata H Ali Mukaddas selaku Direktur Utama PT. HBSP, Minggu (18/11).
H Ali mengaku, sudah menjalani proses hukum selama 7 tahun untuk mendapatkan SPK Pengelolaan Limbah PT.AAI ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : Pdt.G/2011 PN. Krw Tgl 8 Agustus 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 46/PDT/2013/PT.BDG Tanggal 16 April 2013 jo Putusan Mahkamah Agung No.628/PK/Pdt/2017 Tanggal 27 November 2017 dan Penandatanganan kembali SPK antara PT.AAI dan PT.HBSP tanggal 17 Oktober 2018.
“Sebenarnya kami mengharapkan situasi yang kondusif. Tapi, kalau terjadi pengerahan massa, maka kami pun akan menurunkan massa,” timpalnya.
Dia juga berharap, pihak kepolisian bisa melakukan antisipasi atas adanya aksi tersebut. “Kalau memang diizinkan ada unjuk rasa, maka kami pun akan menurunkan massa pada hari dan tanggal yang sama,” sambungnya.
Diketahui, perselisihan pengelolaan limbah ekonomis PT.AAI memang sudah terjadi lama sampai akhirnya PT. HBSP kembali mendapatkan SPK pengelolaan limbah setelah menempuh proses hukum yang begitu panjang.(aef/din)