PURWAKARTA-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba, serta menangkap sembilan tersangka dari lima kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
“Sepanjang November ini, jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap delapan perkara penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan sembilan tersangka,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat menggelar, press conference di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Sabtu (17/11).
Dijelaskannya, dari delapan perkara tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 13,04 gram dari lima perkara, sementara dari tiga perkara lainnya juga diamankan ganja seberat 40,82 gram. “Kelima TKP tersebut adalah di Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Plered, dan Darangdan,” kata Kapolres.
Baca Juga:Penahanan Mantan Sekwan dan Bendahara Jadi ‘Cambuk’1300 Anak TK/RA Ikut Festival Kreasi Anak Soleh
Para pelaku yang diamankan, sambung Kapolres, merupakan kurir dan pengedar. Terungkap pada saat para tersangka mengedarkan dan pada saat mereka sedang mengantarkan barang pesanan.
“Kesembilan pelaku dikenakan pasal 111, 112 dan 114, UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Ada satu pelaku berinisial GP dikenakan pasal 170 dan 363,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kondusivitas di lingkungannya, dari peredaran narkotika dengan mengawasi aktivitas masyarakatnya.
“Termasuk para pemilik hotel. Pasalnya, ada salah satu lokasi penangkapannya di hotel. Karena itu segera antisipasi tamu-tamunya yang datang untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum,” ucap Kapolres.(add/dan)