PURWAKARTA-Jajaran Polres Purwakarta berhasil menyita 48 botol miras berbagai merk dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Terusan Kapten Halim, Simpang, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa (20/11).
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kapolsek Purwakarta Kota Kompol Suyono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lingkungan tersebut terdapat rumah kontrakan yang menjual minuman keras.
“Kegiatan di rumah kontrakan itu sudah cukup meresahkan warga, hingga akhirnya warga melapor terkait adanya rumah kontrakan yang sering memperjualbelikan miras. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat merazia rumah kontrakan tersebut,” ungkap Suyono.
Baca Juga:PPI 33 Al-Manar Optimalisasi Program GermasSisi Lain Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Seorang Katolik Khusyuk Petik Ku Cheng
Saat digerebek, lanjut dia, dari rumah rumah kontrakan yang dihuni Wil Mardalis (40), didapati 48 botol miras yang terdiri dari 10 botol kecil Mansion House, 11 botol besar bir Anker, 2 botol besar bir hitam Guiness, 24 botol besar Arak Orang Tua, dan 1 botol kecil Arak Orang Tua.
Sebelumnya, pada Minggu (18/11), pihaknya telah dilakukan penyitaan miras jenis tuak dari pemiliknya Aulus Nainggolan (35), di Perumahan Panorama, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
“Dari rumah tersebut kami menyita barang bukti, 1 jerigen berisi tuak dan 4 jerigen kosong bekas tempat tuak yang sudah terjual. Saat ini semua barang bukti kami amankan di Mapolsek Purwakarta Kota,” ucapnya.(add/din)