Sementara, pihak PT HBSP yang mengaku sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengelola dan melakukan pengangkutan limbah PT AAI mengaku akan melakukan aksi tandingan di tempat yang sama dan hari yang sama pula.
“Secara hukum kami yang sudah mendapatkan SPK (Surat Perintah Kerja) pengangkutan limbah PT. AAI. Tapi, tetap saja ada pihak lain yang ingin mempermasalahkan. Makanya, kami juga akan melayangkan surat untuk menggelar unjuk rasa pada tanggal 21 sampai 23 November 2018,” kata H Ali Mukaddas, Direktur Utama PT. HBSP, Minggu (18/11) kemarin.
H Ali mengaku, sudah menjalani proses hukum selama 7 tahun untuk mendapatkan SPK Pengelolaan Limbah PT.AAI ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : Pdt.G/2011 PN. Krw Tgl 8 Agustus 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 46/PDT/2013/PT.BDG Tanggal 16 April 2013 jo Putusan Mahkamah Agung No.628/PK/Pdt/2017 Tanggal 27 November 2017 dan Penandatanganan kembali SPK antara PT.AAI dan PT.HBSP tanggal 17 Oktober 2018.(aef/din)