SUBANG-Laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa terus bermunculan. Kali ini giliran Desa jatimulya, Kecamatan Compreng yang dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejari Subang.
Sebanyak delapan warga Desa Jatimulya mendatangi Kejaksaan Negeri Subang, Senin (19/11) dan membuat pelaporan secara resmi. Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen pelaporan anggaran desa yang ditandatangani oleh puluhan masyarakat desa.
“Kita ingin Kejaksaan menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Ingin dibuktikan secara hukum, kalau benar ya benar, kalau salah ya salah,” ujar seorang warga inisial AR, yang enggan disebutkan identitas jelasnya.
Baca Juga:Pro-Kontra Orang Gila Boleh Mencoblos, Begini Logika Hukum Menurut KIPPWardah Yang ITB Dan ITB
Dalam laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Subang, para pelapor menyerahkan dokumen yang dapat dijadikan bahan petunjuk awal penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2017-2018.
Tak hanya ke Kejari Subang, para pelapor juga akan meneruskan laporan itu ke Kejati Jabar dan memberikan tembusan ke Inspektorat Daerah.
Kasi Intel Kejari Subang Iyus Jatnika SH dengan singkat membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut. “Ya kita menerima laporan resmi dan kita akan dalami,” ujarnya, Selasa (20/11).
Sementara Sekretaris Inspektorat Daerah H. Deden Hendriana mengatakan, pelaporan oleh warga terkait penggunaan dana desa kepada penegak hukum merupakan hak masyarakat. Hanya perlu mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Itu merupakan hak masyarakakat, yang jelas kami dari Irda selalu menganut asas praduga tak bersalah,” kata Deden.
Ia juga menegaskan, Inspektorat Daerah mendukung penuh upaya penuntasan hukum yang menyimpang di desa-desa Kabupate Subang. “Kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Subang untuk menindak lanjuti, sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.(ygo/man)