KARAWANG-Setelah melakukan penggeledahan sekitar 6 jam di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengamankan sejumlah dokumen penting yang dipacking dalam sebuah koper dan dus air mineral, Senin (18/11).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan uprating instalasi pengolahan air di PDAM Canang Telukjambe tahun 2015 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp500 juta.
“Kami mendapatkan 111 dokumen, 4 hardisc komputer dan 1 laptop, yang sudah kami lakukan penyitaan,” kata Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Jabar, Yanuar Rheza usai penggeledahan.
Dia menegaskan, dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan mengumumkan tersangka. Karena dokumen-dokumen penting sudah didapatkan, barang bukti sudah lengkap dan pemeriksaan saksi sudah cukup.
Baca Juga:Kisah Sukses Utisah, Bermodal Rp300 Ribu Bisa Rekrut IRT sebagai KaryawanDirut PT AAI: Kami Ikuti Keputusan MA, PT HBSP yang Kelola Limbah
“Tinggal tunggu ahli. Ahli sudah keluar hasilnya, langsung kita tetapkan tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, Kejati Jabar dibantu Kasi Intel Kejari Kabupaten Karawang menggeledah kantor PDAM Tirta Tarum Karawang, Senin (19/10).
Sebelumnya Kejati sudah memeriksa 20 orang termasuk direktur, Kabag, dan direksi PDAM yang lama, juga para rekanan. Namun, belum ditetapkan satu orangpun tersangka.
“Belum ada penahanan. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan. Mungkin bulan-bulan ini,” ulas Yanuar.
Sebelumnya dikabarkan akan langsung dilakukan penahan terhadap tersangka. Mengingat kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Karawang sudah diparkir di halaman Kantor PDAM Tirta Tarum Karawang selama penggeledahan.(aef/din)