Dengan kondisi itu, dia meminta agar aparat yang berwenang segera melakukan penertiban. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan terjadi kecelakaan ataupun kerusakan yang lebih parah.
“Harus ada penertiban, jangan sampai terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian banyak pihak,” ujarnya.
Saat dihubungi, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub KBB, Vega membenarkan, kendaraan besar seperti truk dan bus dilarang melintasi jalur itu. Hal itu ditandai dengan adanya rambu larangan melihat bagi kendaraan berat yang dipasang di Underpass Padalarang.
Baca Juga:Libur Maulid Nabi, Antrean Kendaraan hingga 3 KMPola Asuh Bentuk Karakter Anak
“Sudah ada rambu larangan yang dipasang dekat Underpass Padalarang. Tapi, ada saja pengguna kendaraan besar yang nakal dan melintasi jalur tersebut,” kata Vega.
Lantaran merupakan jalan provinsi, lanjut dia, kewenangan terkait penggunaan jalur tersebut juga merupakan ranah pemerintah provinsi. Sementara itu, penindakan pengguna jalan yang melanggar menjadi kewenangan kepolisian.
“Jika ada keluhan warga, pihaknya tetap akan menindaklanjutinya ke pemerintah provinsi. Silakan buat secara tertulis dan sampaikan kepada kami. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kepolisian di forum lalu lintas,” pungkasnya. (sep/din)