Ustad Agus mengaku miris mendengar aturan itu. Sebab, Panti Laras Iman yang saat ini menampung lebih dari 140 ODGJ masih kerepotan mengobati dan memberi makan yang layak untuk pasiennya.
“Sampai sekarang dari pemerintah hanya bisa memberi makan dua kali sehari dalam sebulan. Bisanya gampang mereka tinggal kirim saja ke sini, tapi perhatiannya masih minim,” katanya.
Terpisah, Sekjen Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai aturan tersebut tidak harus diubah. Sebab kriteria pemilih dalam UU No 7 tahun 2017 memberikan hak konstitusional kepada warga negara tanpa terhalangi oleh hal-hal yang tidak konstitusional seperti kriteria kesehatan jasmani dan rohani.
Baca Juga:Wardah Yang ITB Dan ITBAtas Laporan Warga, Polisi Sita Puluhan Miras di Rumah Kontrakan
“Sehingga untuk memilih tidak mensyaratkan surat keterangan sehati jasmani dan rohani. Dari dasar pemikiran itu warga negara yang mengalami kelemahan fisik dan juga keterbelakangan mental sepanjang dapat menggunakan hal pilihnya, maka tetap diberikan hak pilih. Khususnya disabilitas mental seperti halnya disabilitas fisik,” ujar Kaka. (ygo/man)