Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat
SUBANG-Pemkab Subang akan segera menetapkan status siaga bencana. Penetapan itu menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor mulai 1 November 2018 hingga 31 Mei 2019.
“Menyikapi status siaga bencana oleh Pemprov Jawa Barat, kita juga akan penetapan siaga bencana. Langkah tersebut diambil sebagai preventif untuk mengurangi resiko bencana yang lebih besar,” ungkap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Subang, Hidayat.
Dia mengatakan, saat ini sudah memasuki musim hujan. Di musim hujan ini potensi bencana yang terjadi yaitu banjir dan longsor termasuk angin puting beliung.
Baca Juga:Iim Khawatir Tidak Ada Lagi PetaniHIMA SI UNIKOM Bandung Peringati Maulid Nabi, Donasi ke Panti Asuhan Malikul A’la
“Kita harus waspada terhadap bencana banjir, longsor, putting beliung saat musim hujan ini,” ungkapnya.
DPKPB menyebut wilayah Subang selatan merupakan rawan terjadinya longsor. Meliputi kecamatan Tanjungsiang, Cisalak, Kasomalang, Ciater, Jalancagak, Sagalaharang, Serangpanjang dan Cijambe.
“Berdasarkan hasil pemetaan kami, sesuai dengan kondisi geografis wilayah Subang selatan rawan terjadi longsor,” ujarnya.
Sementara itu, wilayah Subang tengah dan utara berpotensi terjadinya banjir. Antisipasi agar tidak terjadinya banjir dengan normalisasi sungai.
“Normalisasi sungai ini dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pihaknya mengaku terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap bencana yang datang. “Kami selalu himbau masyarakat untuk selalu waspada,” pungkasnya.(ysp)