SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang dalam waktu dekat bakal melakukan pendataan terhadap penyandang tunagrahita yang sudah memiliki hak pilih.
KPU akan menggandeng Dinas Sosial untuk pendataan orang dengan gangguan jiwa tersebut.
“Sebagai data awal, kita akan minta ke Dinas Sosial berapa orang menderita tunagrahita. Setelah itu kita akan cek ke lapangan untuk memastikan,” ungkap Komisioner KPU Subang, Suryaman, Rabu (21/11).
Dia mengatakan, mereka yang didata bukan orang gila, melainkan yang menderita tunagrahita atau keterlebakangan mental.
Baca Juga:Kasus Penyekapan dan Pencabulan, Psikolog: Bisa Jadi karena Pengaruh FilmDua Boys Wardah
Suryaman mengatakan, pendataan tersebut untuk melindungi hak pilih semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas tunagrahita. Mereka akan dimasukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Mereka ini (penyandang disabilitas tunagrahita) kan belum dicabut hak politiknya untuk memilih, jadi kita berupaya melindungi hak pilih mereka. Dia tidak sedang dicabut hak politiknya,” ujarnya.
Suryaman mengatakan, pendataan untuk menindaklanjuti surat Bawaslu ke KPU dalam rangka melindungi hak pilih penyandang grahita.
KPU Subang sendiri menginstruksikan PPK dan PPS untuk mendata di lapangan penyandang tunagrahita.
Sementara itu Psikolog, Septhi Karlina Utami M.Psi mengatakan, ada beberapa klasifikasi orang gangguan jiwa. Mulai dari ringan, sedang dan parah. Mereka yang berhak memilih harus diperjelas klafisikasi yang mana.
“Klasifikasi orang gangguan jiwa itu kan banyak, mesti diperjelas. Maksudnya yang gangguan jiwa dengan klasifikasi seperti apa,” ujarnya.
Dia mengatakan, KPU perlu bekerjasama dengan psikiater untuk menangani persoalan tersebut.
“Psikiater nanti memberikan gambaran apakah orang dengan gangguan jiwa ini bisa mengikuti proses pemilihan atau tidak. Karena psikiater tahu ini orang dalam kondisi seperti apa pemikirannya bisa logis atau tidak,” jelasnya.(ysp/din)