Menurut keterangan kepala cabang unit, lanjutnya lagi, tidak bisa diproses dengan alasan tanda terima lemah dan tidak ada uang masuk ke Setiajaya Pajajaran, serta tidak mendapat SPK dari Setiajaya Pajajaran.
“Penyelesaiannya pun berbelit-belit, kami beranggapan apapun kondisinya CU sebagai sales adalah bagian dari perusahaan Setiajaya Pajajaran Bogor, jadi tetap Setiajaya harus bertanggung jawab terkait kesalahan dari salesnya,” lanjutnya.
Pihaknya berharap agar Setiajaya Pajajaran Bogor mau bertanggung jawab dengan mengeluarkan unit Innova G Diesel yang telah lunas.(man)