Sempat Ditonton di Kelas, Pemeran Pria jadi Tersangka
KARAWANG-Polres Karawang menangkap pelaku penyebaran dan pembuatan video porno siswi sekolah menengah atas (SMA) favorit di Karawang. Seorang pria berinisial M (23), yang merupakan pacar korban ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita tetapkan M yang merupakan warga Cilamaya yang masih berstatus kuliah ini, kita tetapkan menjadi tersangka. M kita kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun. Karena AR (16) masih dibawah umur. Ia baru duduk di kelas XII,” kata Kapolres Karawang, AKB Slamet Waloya kepada wartawan dalam jumpa pers Mapolres, Rabu (21/11).
Waloya mengatakan, M mengakui pada Juli 2018 lalu dia bersama AR (16) melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Karawang Barat. Mereka pun merekam adegan intim keduanya dengan sebuah kamera digital lengkap dengan sebuah tripod.
“M merekam adegan persetubuhan juga atas sepengetahuan AR. Mereka merekam itu karena iseng,” kata Waloya.
Baca Juga:Pendukung The Jak Mania Diserang Orang Tak DikenalDireksi PDAM Tirta Tarum Minta Maaf
Kemudian AR meminta M untuk mengirimkan hasil rekaman hubungan intim mereka ke handphone AR. Selanjutnya, tanpa sepengetahuan AR, temen sekelasnya D mengcopy videonya itu ke hanphonenya.
Kemudian, lanjut Waloya, di sekolahnya video AR pun kian ramai. Bahkan S yang berbeda kelas dengan AR langsung mempertontonkan video hubungan intim AR dengan M di kelas menggunakan proyektor. Dalam aksi nonton bareng satu kelas itu, banyak siswa dan siswa yang merekam video tersebut.
Dampaknya, pada Bulan Oktober 2018, video mesum AR dan M tersebar luas dan menghebohkan masyarakat Karawang.
“Kita masih memeriksa sejumlah saksi. Dimana diantaranya adalah teman-teman AR yang juga masih bersekolah. Seperti dia yang mengcopy video dan yang ikut menontonkan dengan proyektor serta sejumlah temannya saat merekam video yang ditontonkan,” kata Kapolres.(aef/din)