Ini Poin Penting Permenpan Terbaru terkait Pengangkatan PNS

Ini Poin Penting Permenpan Terbaru terkait Pengangkatan PNS
0 Komentar

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, Rabu (21/11).(HRM/FIN)

Laman:

1 2 3
0 Komentar