PURWAKARTA-Proses tiga orang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019 masih terhambat. Padahal sesuai dengan aturan KPU yang berlaku. Bulan Januari 2019 adalah masa batas akhir pengajuan proses pengajuan PAW atau enam bulan sebelum habis masa aktif.
Kepala Divisi Hukum KPU Purwakarta Salman ditemui diruang kerjanya mengatakan, jika proses tersebut masih terganjal pemberkasan.
“Kalau KPU hanya menjalankan tugas prosesnya saja, nah itu bisa dilakukan jika berkas dari partai disampaikan ke KPU. Dan dari tiga orang yang mundur dari jabatan DPRD Purwakarta diketahui ada tiga orang. Satu diantaranya informasi yang didapat, baru nama Entis Sutisna yang berkasnya sudah selesai tinggal menunggu dilantik saja, ” jelas Salman, kemarin (22/11).
Baca Juga:Anne: Akan Beri Hadiah bagi DesaWafa Akhirnya Bisa Pulang dari Dubai, Tanda Didampingi Orangtua, Sempat Diasuh Warga Filipina
Sebagaimana diketahui, tiga anggota DPRD Purwakarta mengundurkan diri dengan pindah partai, saat mencalonkan kembali. Diantaranya Putri Putiksari dari Dapil 6, yang pindah dari partai Gerindra ke partai Golkar.
Lalu ada nama Dendri Miftahul Huda dari Dapil 5 yang pindah dari partai PDI Perjuangan dan juga pindah menjadi Caleg Golkar. Kemudian Anita Diana yang juga dari PDI Perjuangan juga pindah ke Golkar saat pencalegan sekarang.
Salman menjelaskan, ketiga orang yang mundur dan pindah partai tersebut, sudah melengkapi berkas mundur baik dari DPRD maupun dari partai asal. Sedangkan untuk pengganti saudari Putri dari Dapil 6 dan Dendri dari Dapil 5 belum diserahkan ke KPU.
“Tinggal dua orang yang berkasnya belum masuk yaitu pengganti untuk Dapil 5 dari partai PDI Perjuangan dan Dapil 6 dari partai Gerindra,” ujarnya.
Salman pun menjelaskan, jika saat ini KPU belum mendapatkan konfirmasi apapun dari kedua partai tersebut. Sementara waktu pengajuan kurang lebih tinggal satu bulan lagi, padahal proses PAW sendiri terbilang panjang.
“Proses pengajuan PAW itu lumayan lama, diantaranya harus ada persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dan surat rekomendasi dari masing masing partai di pusat. Belum lagi harus ada surat keterangan tidak bersengketa atau orang pengganti tidak dalam sengketa internal,” terangnya.
Diwawancara terpisah, pengamat kebijakan publik Hadi Saeful Rizal menanggapi lambatnya proses PAW dianggap bukan semata mata merugikan partai, lebih kepada merugikan rakyat.