MK Kabulkan Permohonan Gugatan
SUBANG-Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 ada tambahan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggota PPK kembali menjadi lima orang. Jumlahnya sama pada saat pelaksanaan Pilkada serentak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Hari Nazarudin mengatakan, jumlah anggota PPK sebanyak lima orang berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan gugatan agar anggota PPK kembali menjadi lima orang. Sebab dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jumlah anggota PPK sebanyak tiga orang.
Baca Juga:Jangan Ada Guru yang GaptekAmankan Pilkades, Siapkan 2 Ribu Petugas Gabungan
Dia mengatakan, sebelum ada gugatan ke MK, maka KPU Subang melakukan pengurangan jumlah PPK yang semula lima orang saat Pilkada menjadi tiga orang.
“Yang lima orang itu, kami seleksi kembali dan tersisa tiga orang,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Untuk menambah dua orang anggota PPK, KPU Subang telah melakukan seleksi dan menetapkan peserta yang lolos seleksi sebagai anggota PPK. Seleksi tersebut dilakukan pada 10-20 Nopember 2018.
Materi seleksinya yaitu tes wawancara. Wawancara dilakukan terhadap dua orang mantan anggota PPK yang sebelumnya tidak terpilih saat anggota PPK berjumlah tiga orang dan peserta seleksi PPK sebelumnya.
“Yang lolos seleksi ini variatif ada yang dari dua orang PPK sebelumnya dan peserta yang tidak lolos ketika seleksi anggota PPK yang pertama,” jelasnya.
Hari mengatakan, dua orang anggota PPK yang lolos di tiap-tiap kecamatan belum bekerja. Mereka akan mulai bekerja pada Januari, setelah dilantik.
“Pelantikan akan dilakukan Januari, mereka langsung bekerja setelah dilantik,” ujarnya.
Hari berharap, dengan jumlah anggota PPK sebanyak lima orang bisa lebih memaksimalkan kinerja. Apalagi pekerjaan penyelenggara pemilu yang begitu banyak.(ysp/ded)